Senin, 21 Desember 2015

Artikel



Perjuangan untuk Memperoleh Hak dan Keadilan Perempuan
dalam Mengupayakan Kesetaraan Gender
Oleh Dimas Maulana Yustiyan
Perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender mulai gencar setelah ditetapkannya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia PBB (1948). Gerakan perjuangan tersebut berlangsung di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Perjuangan ini berawal dari isu kesenjangan gender yang terjadi secara global. Dengan demikian masalah keadilan dan kesetaraan gender sudah menjadi kebutuhan atau tuntutan universal dan menjadi agenda bersama setiap negara. Kesadaran dan kemauan bersama untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender harus dirintis dan diupayakan dengan dukungan penuh dari masing-masing pemerintah negara-negara di dunia dengan mewujudkan dalam bentuk jaminan hukum, termasuk diantaranya Indonesia.
Perjuangan kesetaraan dan keadilan gender sebenarnya telah menarik perhatian dunia, terutama setelah berakhirnya masa perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan keamanan dan kestabilan  menuju pendekatan kesejahteraan dan keadilan atau dari pendekatan produksi ke pendekatan kemanusiaan dalam suasana yang lebih demokratis dan terbuka. Masalah gender pada dasarnya menganut prinsip kemitraan dan keharmonisan, meskipun dalam kenyataannya sering terjadi perlakuan diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi, beban ganda, dan tindak kekerasan dari satu pihak kepihak lain baik di dalam maupun di luar kehidupan keluarga. Perlakuan yang merupakan hasil akumulasi dan akses dari nilai sosio-kultural suatu masyarakat tanpa ada klarifikasi yang rasional, akan mengakibatkan seluruh kesalahan sering ditimpakan pada kaum laki-laki yang telah
mendominasi dan memarjinalkan kaum perempuan tanpa menjelaskan mengapa budaya tersebut terjadi. Untuk itu, informasi tentang perjuangan kaum perempuan dalam menuntut kesetaraan dengan kaum laki-laki menjadi sangat relevan untuk diketahui. Kaum perempuan menyadari ketertinggalannya dibanding kaum laki-laki dalam banyak aspek kehidupan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka dikembangkanlah konsep emansipasi (kesamaan) antara perempuan dan laki-laki di tahun 1950 dan 1960-an.
Sudah selayaknya perempuan sudah bebas untuk menentukan langkah yang akan dijalani nantinya. Misalnya saja dalam pendidikan, perempuan tidak lagi dibatasi jenjang pendidikannya dengan alasan ‘kodrat dasar perempuan yang harusnya hanya mengurusi masalah rumah tangga’. Seringkali kata ‘kodrat’ menjadi belenggu untuk perempuan bergerak sesuai dengan kata hatinya. Bukankah dengan bebasnya seorang perempuan bergerak, tidak lantas ia melupakan kodratnya yang dilahirkan sebagai Ibu untuk anak-anak mereka kelak. Membaiknya taraf pendidikan perempuan maka dengan sendirinya membuka berbagai peluang lain yang membuat kita berkesempatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan apa yang bisa diperoleh oleh kaum lelaki. Emansipasi atau yang berarti kesetaraan lebih sering digaungkan dalam kehidupan kita saat ini. Sering munculnya isu kesetaraan perempuan dalam berbagai bidang maka dengan demikian terangkatlah istilah ‘feminis’ di Indonesia. 
Ungkapan feminis atau emansipasi tidak pantas untuk dijadikan suatu hal yang dijadikan pembicaraan. Karena feminis itu lahir dari rasa marah, kesal, merasa tidak diperlakukan adil, dan tertindas sehingga output-nya membuat ingin merasa sama atau bahkan lebih dari laki-laki. Padahal, jika diibaratkan laki-laki dan perempuan seperti meja dan kursi, masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa dikatakan bahwa yang satu lebih baik dari yang lainnya. Sedangkan berbicara emansipasi sama saja layaknya meja dan kursi bertengkar memperebutkan tempat terbaik. Walaupun dikatakan ingin membela hak perempuan, namun tetap saja bahwa semua langkah ini berawal dari ketidakpuasan hati ditambah lagi kurangnya kesadaran terhadap fungsi diri sendiri. Namun pada kenyataannya, di balik kondisi ideal tersebut, masih banyak juga ketimpangan yang terjadi di sekitar kita. Masih banyak perempuan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Di negara Indonesia ketimpangan masih banyak terjadi. Contohnya, banyak sekali korban kekerasan dalam rumah tangga dan korban pemerkosaan seakan perempuan dijadikan budaknya pria. Mereka (pria) seharusnya mempunyai rasa kemanusiaan terhadap perempuan. Karena dengan memiliki rasa kemanusiaan, maka lingkungan akan tercipta kondusif dan harmonis.
Kehidupan di dunia hanya tercipta laki-laki dan perempuan. Jika keduanya mempunyai rasa saling melengkapi maka sebuah negara akan tercipta sebuah lingkungan yang penuh dengan keharmonisan. Dengan dianggapnya perempuan sebagai makhluk yang istimewa, menjadikan suatu negara yang tercipta akan menjadi istimewa pula. Tentunya, sebagai acuan dasar harus menyadari bahwa makhluk yang diciptakan Tuhan adalah perbedaan. Perbedaan dari bentuk jasmani dan bentuk ruhani itulah yang terlihat indah dan ada daya pikat jika kedua itu saling mengerti dan memahami.
Dari berbagai kasus banyaknya ketimpangan yang terjadi di Indonesia dikarenakan konsep patrialisme sangat mengakar pada budaya Indonesia dan masih banyak perempuan yang “pasrah” sekalipun menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari pria. Jika kasus itu berlanjut hingga masa ke masa, maka akan berdampak pada keluarga, utamanya pada anak. Konsep kasih sayang harus diterapkan kepada keluarga. Namun, bukan berarti hanya perempuanlah yang mendapat tugas utama untuk memberikan kasih sayang kepada anak. Laki-laki yang berlabel suami juga turut serta memberikan kasih sayang kepada anak. Dengan tujuan supaya anak dapat memperoleh perhatian khusus dari keduanya. Hal ini memang harus ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Kebebasan perempuan dalam memperoleh hak dan keadilan, harus dibuktikan dengan cara adanya sebuah pengertian dari seorang laki-laki. Karena bakat dan kemampuan manusia semua gender adalah sama. Apa yang dikerjakan laki-laki, memungkinkan perempuan juga mampu untuk mengerjakannya. Sebagai contoh dalam bidang ekonomi, dari prospek ekonomi bawah, dari masa ke masa yang berprofesi tukang becak mayoritas adalah laki-laki. Namun, faktanya di masa kini sudah terlihat ada tukang becak yang berjenis kelamin perempuan. Jika dilihat dari prospek bebannya, memang perempuan tidak layak untuk mengerjakan pekerjaan berat. Namun, dengan tekad yang besar dan semangat yang tinggi, telah menunjukkan adanya kesetaraan gender dalam bidang apapun.
Selanjutnya, dalam bidang politik, RUU memerintahkan kepada legislatif, yudikatif, eksekutif, korporasi, partai politik dan masyarakat sipil untuk antara lain memberikan akses dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih; menyediakan ruang partisipasi dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan perundang-undangan dan kebijakan publik, memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, menyediakan ruang untuk membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara, dan membuat tindakan khusus sementara bagi perempuan untuk mencapai paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.
Demikian pula dalam bidang perkawinan, pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender bagi perempuan dan laki-laki meliputi, antara lain perlindungan dari negara atas hak tiap perempuan dan laki-laki untuk memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri tanpa ada paksaan dan tekanan. Pengaturan ini sesungguhnya menekankan prinsip penghormatan kepada perempuan untuk terbebas dari perkawinan paksa seperti perjodohan tanpa persetujuan kedua belah pihak, pemaksaan perkawinan dengan alasan untuk mengurangi atau membantu perekonomian keluarga, ataupun pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan seksual. Pengaturan ini pada dasarnya memberikan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan melalui kebijakan atau tindakan lainnya agar perempuan dan laki-laki tidak dikawinkan dalam usia masih anak-anak. Memasuki jenjang perkawinan adalah hak setiap orang baik laki-laki dan perempuan, dan bukan merupakan kewajiban dari laki-laki atau perempuan tersebut. Namun sekalipun merupakan hak, hal tersebut hanya berlaku jika laki-laki dan perempuan tersebut bukan berada dalam usia anak atau masih berusia dibawah 18 tahun.
Dengan perkembangan zaman, kesejahteraan dan kemakmuran adalah hal yang menjadi utama. Kebebasan dan keadilan terus diperjuangkan oleh kaum perempuan karena perempuan ingin sekali disetarakan dengan kaum laki-laki. Apabila di dalam sebuah keluarga sosok pemimpin keluarga yang notabene laki-laki, dapat diambil oleh perempuan jika pemimpin keluarga (laki-laki) sudah bercerai dengan istrinya atau mungkin sudah meninggal dunia. Karena dengan pengambil alih pemimpin keluarga, sosok istri atau ibu harus bisa memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Pemerintah pun juga memberikan ruang kepada profesi dalam bidang keamanan negara, kaum perempuan sudah dapat ikut andil dalam memberikan keamanan kepada masyarakat ataupun memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebagai manusia yang berakhlak mulia, sesama manusia dalam perbedaan gender harus mampu memuliakan perempuan dan memberikan apresiasi yang besar kepada kaum perempuan, serta menghargai adanya perbedaan. Tidak hanya itu, sebagai manusia yang bijak, harus mampu memberikan hak dan keadilan bagi kaum perempuan. Karena dengan hal itu akan tercipta lingkungan yang kondusif, tercipta keharmonisan, dan membuat pengaruh yang baik bagi anak.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar