Perjuangan untuk Memperoleh Hak dan
Keadilan Perempuan
dalam Mengupayakan Kesetaraan
Gender
Oleh Dimas Maulana Yustiyan
Perjuangan
kaum perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender mulai gencar setelah
ditetapkannya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia PBB (1948). Gerakan
perjuangan tersebut berlangsung di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Perjuangan ini berawal dari isu kesenjangan gender yang terjadi secara global.
Dengan demikian masalah keadilan dan kesetaraan gender sudah menjadi kebutuhan
atau tuntutan universal dan menjadi agenda bersama setiap negara. Kesadaran dan
kemauan bersama untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender harus dirintis
dan diupayakan dengan dukungan penuh dari masing-masing pemerintah
negara-negara di dunia dengan mewujudkan dalam bentuk jaminan hukum, termasuk
diantaranya Indonesia.
Perjuangan
kesetaraan dan keadilan gender sebenarnya telah menarik perhatian dunia,
terutama setelah berakhirnya masa perang dingin antara Blok Barat dan Blok
Timur. Perubahan tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma pembangunan dari
pendekatan keamanan dan kestabilan menuju
pendekatan kesejahteraan dan keadilan atau dari pendekatan produksi ke
pendekatan kemanusiaan dalam suasana yang lebih demokratis dan terbuka. Masalah
gender pada dasarnya menganut prinsip kemitraan dan keharmonisan, meskipun
dalam kenyataannya sering terjadi perlakuan diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi,
beban ganda, dan tindak kekerasan dari satu pihak kepihak lain baik di dalam
maupun di luar kehidupan keluarga. Perlakuan yang merupakan hasil akumulasi dan
akses dari nilai sosio-kultural suatu masyarakat tanpa ada klarifikasi yang
rasional, akan mengakibatkan seluruh kesalahan sering ditimpakan pada kaum
laki-laki yang telah
mendominasi
dan memarjinalkan kaum perempuan tanpa menjelaskan mengapa budaya tersebut
terjadi. Untuk itu, informasi tentang perjuangan kaum perempuan dalam menuntut
kesetaraan dengan kaum laki-laki menjadi sangat relevan untuk diketahui. Kaum
perempuan menyadari ketertinggalannya dibanding kaum laki-laki dalam banyak
aspek kehidupan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, maka dikembangkanlah
konsep emansipasi (kesamaan) antara perempuan dan laki-laki di tahun 1950 dan
1960-an.
Sudah
selayaknya perempuan sudah bebas untuk menentukan langkah yang akan dijalani
nantinya. Misalnya saja dalam pendidikan, perempuan tidak lagi dibatasi jenjang
pendidikannya dengan alasan ‘kodrat dasar perempuan yang harusnya hanya
mengurusi masalah rumah tangga’. Seringkali kata ‘kodrat’ menjadi belenggu
untuk perempuan bergerak sesuai dengan kata hatinya. Bukankah dengan bebasnya
seorang perempuan bergerak, tidak lantas ia melupakan kodratnya yang dilahirkan
sebagai Ibu untuk anak-anak mereka kelak. Membaiknya taraf pendidikan perempuan
maka dengan sendirinya membuka berbagai peluang lain yang membuat kita
berkesempatan bisa mendapatkan hak yang sama dengan apa yang bisa diperoleh
oleh kaum lelaki. Emansipasi atau yang berarti kesetaraan lebih sering
digaungkan dalam kehidupan kita saat ini. Sering munculnya isu kesetaraan
perempuan dalam berbagai bidang maka dengan demikian terangkatlah istilah
‘feminis’ di Indonesia.
Ungkapan feminis atau emansipasi tidak pantas untuk dijadikan
suatu hal yang dijadikan pembicaraan. Karena feminis itu lahir dari rasa marah,
kesal, merasa tidak diperlakukan adil, dan tertindas sehingga output-nya membuat ingin merasa sama atau bahkan lebih dari laki-laki.
Padahal, jika diibaratkan laki-laki dan perempuan seperti meja dan kursi,
masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda sehingga tidak bisa dikatakan bahwa
yang satu lebih baik dari yang lainnya. Sedangkan berbicara emansipasi sama
saja layaknya meja dan kursi bertengkar memperebutkan tempat terbaik. Walaupun
dikatakan ingin membela hak perempuan, namun tetap saja bahwa semua langkah ini
berawal dari ketidakpuasan hati ditambah lagi kurangnya kesadaran terhadap
fungsi diri sendiri. Namun pada kenyataannya, di balik kondisi ideal tersebut,
masih banyak juga ketimpangan yang terjadi di sekitar kita. Masih banyak
perempuan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Di negara Indonesia
ketimpangan masih banyak terjadi. Contohnya, banyak sekali korban kekerasan
dalam rumah tangga dan korban pemerkosaan seakan perempuan dijadikan budaknya
pria. Mereka (pria) seharusnya mempunyai rasa kemanusiaan terhadap perempuan.
Karena dengan memiliki rasa kemanusiaan, maka lingkungan akan tercipta kondusif
dan harmonis.
Kehidupan di dunia hanya tercipta laki-laki dan perempuan.
Jika keduanya mempunyai rasa saling melengkapi maka sebuah negara akan tercipta
sebuah lingkungan yang penuh dengan keharmonisan. Dengan dianggapnya perempuan
sebagai makhluk yang istimewa, menjadikan suatu negara yang tercipta akan
menjadi istimewa pula. Tentunya, sebagai acuan dasar harus menyadari bahwa
makhluk yang diciptakan Tuhan adalah perbedaan. Perbedaan dari bentuk jasmani
dan bentuk ruhani itulah yang terlihat indah dan ada daya pikat jika kedua itu
saling mengerti dan memahami.
Dari berbagai kasus banyaknya ketimpangan yang terjadi di
Indonesia dikarenakan konsep patrialisme sangat mengakar pada budaya Indonesia
dan masih banyak perempuan yang “pasrah” sekalipun menerima perlakuan yang
tidak menyenangkan dari pria. Jika kasus itu berlanjut hingga masa ke masa,
maka akan berdampak pada keluarga, utamanya pada anak. Konsep kasih sayang
harus diterapkan kepada keluarga. Namun, bukan berarti hanya perempuanlah yang
mendapat tugas utama untuk memberikan kasih sayang kepada anak. Laki-laki yang berlabel
suami juga turut serta memberikan kasih sayang kepada anak. Dengan tujuan
supaya anak dapat memperoleh perhatian khusus dari keduanya. Hal ini memang
harus ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Kebebasan perempuan dalam memperoleh hak dan keadilan, harus
dibuktikan dengan cara adanya sebuah pengertian dari seorang laki-laki. Karena
bakat dan kemampuan manusia semua gender adalah sama. Apa yang dikerjakan
laki-laki, memungkinkan perempuan juga mampu untuk mengerjakannya. Sebagai
contoh dalam bidang ekonomi, dari prospek ekonomi bawah, dari masa ke masa yang
berprofesi tukang becak mayoritas adalah laki-laki. Namun, faktanya di masa
kini sudah terlihat ada tukang becak yang berjenis kelamin perempuan. Jika
dilihat dari prospek bebannya, memang perempuan tidak layak untuk mengerjakan
pekerjaan berat. Namun, dengan tekad yang besar dan semangat yang tinggi, telah
menunjukkan adanya kesetaraan gender dalam bidang apapun.
Selanjutnya, dalam bidang politik, RUU memerintahkan kepada legislatif,
yudikatif, eksekutif, korporasi, partai politik dan masyarakat sipil untuk
antara lain memberikan akses dan kesempatan yang sama untuk memilih dan
dipilih; menyediakan ruang partisipasi dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan
dan pemantauan penyelenggaraan perundang-undangan dan kebijakan publik,
memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, menyediakan ruang untuk
membentuk dan berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah
yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara, dan membuat
tindakan khusus sementara bagi perempuan untuk mencapai paling sedikit 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan
berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga
non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan
internasional.
Demikian pula dalam bidang perkawinan, pelaksanaan kesetaraan
dan keadilan gender bagi perempuan dan laki-laki meliputi, antara lain
perlindungan dari negara atas hak tiap perempuan dan laki-laki untuk memasuki
jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri tanpa ada paksaan dan tekanan.
Pengaturan ini sesungguhnya menekankan prinsip penghormatan kepada perempuan untuk
terbebas dari perkawinan paksa seperti perjodohan tanpa persetujuan kedua belah
pihak, pemaksaan perkawinan dengan alasan untuk mengurangi atau membantu
perekonomian keluarga, ataupun pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan
seksual. Pengaturan ini pada dasarnya memberikan kewajiban bagi negara untuk
memberikan perlindungan melalui kebijakan atau tindakan lainnya agar perempuan
dan laki-laki tidak dikawinkan dalam usia masih anak-anak. Memasuki jenjang
perkawinan adalah hak setiap orang baik laki-laki dan perempuan, dan bukan merupakan
kewajiban dari laki-laki atau perempuan tersebut. Namun sekalipun merupakan
hak, hal tersebut hanya berlaku jika laki-laki dan perempuan tersebut bukan
berada dalam usia anak atau masih berusia dibawah 18 tahun.
Dengan perkembangan zaman, kesejahteraan dan kemakmuran
adalah hal yang menjadi utama. Kebebasan dan keadilan terus diperjuangkan oleh
kaum perempuan karena perempuan ingin sekali disetarakan dengan kaum laki-laki.
Apabila di dalam sebuah keluarga sosok pemimpin keluarga yang notabene
laki-laki, dapat diambil oleh perempuan jika pemimpin keluarga (laki-laki)
sudah bercerai dengan istrinya atau mungkin sudah meninggal dunia. Karena
dengan pengambil alih pemimpin keluarga, sosok istri atau ibu harus bisa
memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Pemerintah pun juga memberikan ruang
kepada profesi dalam bidang keamanan negara, kaum perempuan sudah dapat ikut
andil dalam memberikan keamanan kepada masyarakat ataupun memberikan pelayanan
yang terbaik kepada masyarakat. Sebagai manusia yang berakhlak mulia, sesama
manusia dalam perbedaan gender harus mampu memuliakan perempuan dan memberikan
apresiasi yang besar kepada kaum perempuan, serta menghargai adanya perbedaan.
Tidak hanya itu, sebagai manusia yang bijak, harus mampu memberikan hak dan
keadilan bagi kaum perempuan. Karena dengan hal itu akan tercipta lingkungan
yang kondusif, tercipta keharmonisan, dan membuat pengaruh yang baik bagi anak.